PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN...
Pasal 12
Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan insentif secara proporsional oleh Menteri.
