PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN...
Pasal 13
Menteri dapat menugaskan badan usaha milik negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
