PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN...
Pasal 14
Pengawasan terhadap implementasi Harga Gas Bumi Tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan Kepala Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya.
