PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN...
Pasal 8
(1) SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kontraktor. (2) Penyelesaian perjanjian jual beli Gas Bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait Harga Gas Bumi Tertentu wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.
