Pasal 5
(1) Pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan Rekomendasi sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. data calon Pengguna Gas Bumi Tertentu yang paling sedikit memuat:
- nama perusahaan;
- alamat pabrik;
- bidang industri;
- total konsumsi energi per jenis energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- bukti pelaporan pelaksanaan manajemen energi yang didapat dari pelaporan online manajemen energi bagi calon Pengguna Gas Bumi Tertentu yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama pemasok Gas Bumi; dan
- volume Gas Bumi sesuai perjanjian jual beli Gas Bumi yang berlaku; b. hasil evaluasi atas perkiraan nilai tambah yang diberikan oleh calon Pengguna Gas Bumi Tertentu; dan c. hasil evaluasi atas kelayakan keekonomian industri yang disampaikan oleh calon Pengguna Gas Bumi Tertentu. (4) Hasil evaluasi atas perkiraan nilai tambah yang diberikan oleh calon Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. perkiraan kenaikan pajak; b. perkiraan kenaikan deviden; c. perkiraan penghematan subsidi jika ada; d. perkiraan peningkatan devisa; e. perkiraan penambahan tenaga kerja; dan f. rencana peningkatan investasi. (5) Terhadap pengguna Gas Bumi yang sebelumnya telah mendapatkan penetapan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu, untuk dapat ditetapkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain memuat perkiraan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga paling
sedikit memuat mengenai: a. hasil evaluasi tahunan atas kesesuaian realisasi terhadap perkiraan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. penyerapan volume Gas Bumi.
