Pasal 4
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas: a. industri pupuk; b. industri petrokimia; c. industri oleochemical; d. industri baja; e. industri keramik; f. industri kaca; dan g. industri sarung tangan karet. (2) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh PRESIDEN. (3) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan perubahan bidang industri beserta hasil kajian yang disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Menteri. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. perkiraan kenaikan pajak; b. perkiraan penghematan subsidi jika ada; c. rata-rata persentase komponen biaya pembelian Gas Bumi yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan produk terhadap biaya produksi pada masing-masing sektor industri yang diusulkan; d. rencana peningkatan investasi; dan e. perkiraan penambahan tenaga kerja. (5) Berdasarkan usulan perubahan dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengoordinasikan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
