Pasal 3
(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU. (2) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengguna Gas Bumi yang membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU. (3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dan/atau tarif penyaluran Gas Bumi. (4) Penyesuaian perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terhadap:
a. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor; dan/atau b. tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar. (5) Dalam MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan Rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran Gas Bumi dari Badan Pengatur.
