PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN...
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi. (2) Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. keekonomian lapangan; b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
