Pasal 6
(1) Berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi paling sedikit terhadap: a. kelengkapan data dan kelengkapan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); b. ketersediaan volume Gas Bumi; dan c. kecukupan penerimaan bagian negara, dalam rangka penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. diperlukan penyesuaian terhadap perhitungan penerimaan negara, Menteri meminta pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. data dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan daftar calon pengguna Gas Bumi yang tidak dapat diproses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/atau c. terdapat ketidaktersediaan volume Gas Bumi dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian informasi mengenai kondisi ketidaktersediaan volume Gas Bumi dan/atau ketidakcukupan penerimaan negara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menyampaikan Rekomendasi kembali setelah melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan tata waktu yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
