Pasal 9
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
(1) Untuk kerja sama operasi dan/atau teknologi yang
dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, Kontraktor menetapkan baseline produksi Minyak dan Gas Bumi yang disetujui oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
(2) Imbalan jasa pada kerja sama operasi dan/atau teknologi
yang dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dihitung terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi yang lebih besar dari baseline produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
