PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 10
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
Dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra wajib menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan Mitra.
