PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 11
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.
