Pasal 8
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
(1) Besaran imbalan jasa untuk Lapangan/Struktur Idle
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran bagi hasil bagian Kontraktor (after tax) dalam syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama skema cost recovery antara Pemerintah dan Kontraktor.
(2) Dalam hal Mitra mengajukan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari 85% (delapan puluh lima persen), menjadi pertimbangan positif pada penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b.
(3) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama skema
gross split dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen).
(4) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada
Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberlakukan terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
