Pasal 5
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
(1) Kontraktor melakukan pemilihan calon Mitra dalam
rangka kerja sama operasi dan/atau teknologi berdasarkan:
- potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan calon Mitra yang disiapkan Kontraktor;
- permohonan kerja sama operasi dan/atau teknologi dari calon Mitra; dan/atau
- potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan calon Mitra yang disampaikan secara tertulis oleh Kementerian dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kontraktor melakukan evaluasi terhadap calon Mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
(3) Evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman tata kerja yang
ditetapkan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kontraktor menetapkan Mitra.
(5) Jangka waktu perjanjian kerja sama operasi dan/atau
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan paling lama sesuai dengan jangka waktu berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
(6) Kontraktor melakukan evaluasi setiap tahun atas kinerja
Mitra berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi.
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang paling lama sesuai dengan jangka waktu berakhirnya Kontrak Kerja Sama setelah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
