PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 6
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
(1) Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerja sama
operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus
implementasi kegiatan tertiary recovery skala penuh, dapat dibiayai bersama dengan Kontraktor.
(3) Terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi
dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor memberikan imbalan jasa untuk Mitra.
(4) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.
