PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 4
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau
teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- keuangan dan imbalan jasa.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- akta pendirian badan usaha atau bentuk usaha tetap dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
- nomor induk berusaha; dan
- surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- akses terhadap teknologi;
- kemampuan dan pengalaman dalam mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- rencana kerja dan biaya; dan
- rencana penerapan standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Persyaratan keuangan dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kemampuan keuangan dan/atau akses terhadap pembiayaan; dan
- besaran imbalan jasa yang efisien.
