Pasal 3
BAB 3 — KERJA SAMA OPERASI DAN/ATAU TEKNOLOGI
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau
teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada:
- Sumur Idle;
- sumur berproduksi;
- Lapangan/Struktur Idle; dan/atau
- lapangan/struktur berproduksi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra.
(3) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi
untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Idle dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
- evaluasi subsurface dan surface;
- kegiatan perawatan sumur;
- re-opening;
- stimulasi;
- kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan;
- deepening;
- sidetrack;
- secondary recovery;
- tertiary recovery;
- injeksi air ke sumur injeksi;
- pengelolaan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah; dan/atau
- kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
(4) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi
untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Lapangan/Struktur Idle dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
- seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
- pemboran;
- fracturing; dan/atau
- multi stage fracturing.
(5) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis Kontraktor dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
