PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM PENGELOLAAN
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam
pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
- kerja sama operasi dan/atau teknologi;
- kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; atau
- kerja sama lainnya.
(3) Bentuk kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
