PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 31
BAB 5 — KERJA SAMA PENGUSAHAAN PENAMBANGAN MINYAK BUMI
Kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
