PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis antara Kontraktor dan Mitra, BUMD, atau Koperasi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis.
