PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 29
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) Setelah periode penanganan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang masih berproduksi sesuai
dengan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dapat tetap berproduksi dengan melakukan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru dengan Kontraktor.
(2) Kontraktor menyampaikan laporan pelaksanaan
perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
