PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 28
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK
Migas, dan Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangannya, menetapkan pedoman good engineering practices untuk kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Pedoman good engineering practices sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:
- keselamatan dan kesehatan kerja; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.
Bagian Kesepuluh Perjanjian Kerja Sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM Setelah Periode Penanganan Sementara
