PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 27
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) Kontraktor yang melakukan kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri.
Bagian Kesembilan Pedoman Good Engineering Practices
