Pasal 17
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) Tim gabungan, gubernur, bupati/wali kota, Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA, dan Kontraktor melakukan inventarisasi sumur minyak yang diusahakan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi lokasi Wilayah Kerja paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan berdasarkan data dan informasi yang telah dimiliki sebelumnya dan/atau verifikasi lapangan.
(3) Hasil inventarisasi ditetapkan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh tim gabungan dan dituangkan dalam berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor.
(4) Anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili,
bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak menandatangani berita acara hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap setuju dengan hasil rapat dan berita acara hasil inventarisasi.
Bagian Ketiga Penunjukan Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
