Pasal 18
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk
pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya.
(2) Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD, Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang berdomisili atau bertempat atau berkedudukan di wilayah administrasi gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukkan pengelola Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) kabupaten/kota maksimal 3 (tiga) pengelola, yang terdiri atas:
- 1 (satu) BUMD;
- 1 (satu) Koperasi; dan/atau
- 1 (satu) UMKM.
Bagian Keempat Pengajuan dan Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
