PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 16
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
- pengawasan dan pelaporan.
Bagian Kedua Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
