PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 15
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
- telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat:
- dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi; dan/atau
- di luar Wilayah Kerja yang berpotensi dilakukan perluasan Wilayah Kerja,
- masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- terdapat upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM meliputi aspek:
- good engineering practices;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- keamanan;
- keekonomian; dan
- monitoring dan evaluasi,
- upaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh:
- tim gabungan;
- gubernur dan bupati/wali kota;
- SKK Migas atau BPMA; dan/atau
- Kontraktor,
- upaya perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM;
- setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3);
- terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan hukum;
- setiap orang yang melakukan kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang tidak memenuhi aspek pembinaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf c setelah periode penanganan sementara berakhir, dilakukan tindakan penegakan hukum;
- hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM;
- setiap orang yang melakukan penyerahan hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM selain kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf i, dilakukan tindakan penegakan hukum; dan
- barang bukti berupa Minyak Bumi sebagai penindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf g, huruf h, dan huruf j dapat dijual atau diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
