PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 14
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional membentuk tim gabungan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, SKK Migas, dan BPMA.
(3) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
