Pasal 13
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi.
(2) Kerja sama produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang dilakukan antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM.
(3) Kegiatan kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi kecelakaan kerja selama periode
penanganan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan penanggulangan oleh BUMD, Koperasi, atau
UMKM dan Kontraktor dengan dukungan gubernur, bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:
- BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas Minyak Bumi sampai dengan titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
- Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan Minyak Bumi sejak titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
