PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 30
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. diseminasi; dan/atau
c. konsultasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
