PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 29
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka inventarisasi data hidrogeologi, diseminasi informasi, pengembangan kompetensi, dan kegiatan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
