Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
(1) Dalam melakukan kegiatan penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga negara yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian negara; b. perguruan tinggi; c. organisasi profesi; dan/atau d. pihak lain yang memiliki Data selain badan usaha di bidang pertambangan Mineral dan batubara.
(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama kegiatan penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyimpan dan mengamankan Data dan informasi hasil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menyerahkan seluruh Data dan informasi hasil kerja sama kepada Menteri. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diperoleh dari hasil kerja sama merupakan Data dan informasi milik Negara.
