Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
(1) Data dan/atau informasi dalam bentuk elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan oleh Badan untuk menyusun Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional. (2) Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Data; b. verifikasi Data; dan c. pengolahan Data. (3) Inventarisasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan Data berdasarkan sumber Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan b. pengelompokkan Data ke dalam angka, huruf, grafik, dan tabel. (4) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui evaluasi laporan dan/atau uji petik lapangan yang berhubungan dengan: a. Data geologi; b. Data sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara; dan c. Data produksi Mineral dan Batubara. (5) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. integrasi Data spasial dan tekstual ke dalam bentuk Sistem Informasi Geografis; b. perhitungan nilai sumber daya, cadangan, dan produksi per komoditas dari setiap titik lokasi; dan c. tabulasi neraca.
