Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
(1) Menteri melalui Kepala Badan menyusun Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional berdasarkan klasifikasi sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Data dan/atau informasi dalam bentuk elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy) yang meliputi: a. Data dan/atau informasi hasil kegiatan eksplorasi dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan, terdiri atas:
laporan prospeksi;
laporan Penyelidikan dan Penelitian;
laporan eksplorasi; dan/atau
laporan evaluasi. b. Data dan/atau informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas:
laporan atas RKAB Tahunan dan laporan tahunan yang berasal dari pemegang: a) KK; b) PKP2B; c) IUP; d) IUPK; dan e) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
laporan lengkap Eksplorasi yang berasal dari pemegang KK, PKP2B, IUP, dan IUPK;
laporan Studi Kelayakan yang berasal dari pemegang KK, PKP2B, IUP, dan IUPK;
laporan produksi yang berasal dari pemegang: a) KK; b) PKP2B; c) IUP; d) IUPK; dan e) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
laporan Eksplorasi yang berasal dari penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, dan WIUPK Batubara. c. Data dan/atau informasi lainnya dalam bentuk publikasi dan/atau Data yang dikelola oleh instansi lainnya yang terkait dengan bidang pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusdatin ESDM menyediakan sistem Data dan/atau informasi secara terintegrasi yang diakses secara bersama antara Direktorat Jenderal dan Badan.
