PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN...
Pasal 6
BAB 2 — KLASIFIKASI SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Klasifikasi cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b didasarkan pada hasil Studi Kelayakan terhadap estimasi Sumber Daya Tertunjuk dan/atau Sumber Daya Terukur.
(2) Klasifikasi cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi ke dalam: a. Cadangan Terkira; dan b. Cadangan Terbukti.
