PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN...
Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Klasifikasi sumber daya Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a didasarkan pada tingkat keyakinan geologi yang ditentukan oleh kerapatan titik pengamatan, kualitas Data, dan keandalan interpretasi geologi. (2) Klasifikasi sumber daya Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi ke dalam: a. Sumber Daya Tereka; b. Sumber Daya Tertunjuk; dan c. Sumber Daya Terukur.
