PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
(1) Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan: a. neraca sumber daya dan cadangan Mineral logam; b. neraca sumber daya dan cadangan Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan; dan c. neraca sumber daya dan cadangan Batubara. (2) Hasil penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada Menteri.
