PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
(1) Menteri MENETAPKAN Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun.
