PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
