PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 9
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Dalam hal Perusahaan telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan terdapat ketidakbenaran dokumen yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa: a. pencabutan surat keterangan terdaftar; dan
b. tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
