PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 10
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Dalam rangka memberikan informasi keberadaan Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar, Menteri melalui Direktur Jenderal mempublikasikan daftar Perusahaan di halaman situs Direktorat Jenderal dan/atau harian surat kabar nasional secara berkala.
