PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 11
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Dalam rangka mengembangkan Usaha Jasa Konservasi Energi yang andal, transparan, dan berdaya saing, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam melaksanakan Proyek Efisiensi Energi harus mengutamakan bekerja sama dengan Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar.
