Pasal 12
BAB 3 — MODEL ESPC
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) menyediakan model ESPC. (2) Model ESPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian jasa yang ditawarkan; b. rincian peralatan yang dipasang atau di-retrofit beserta spesifikasi masing-masing; c. spesifikasi untuk keperluan pemasangan dan commissioning;
d. Baseline yang disepakati sebagai pedoman untuk pembayaran; e. metodologi perhitungan Penghematan Energi; f. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Penghematan Energi, operasi dan pemeliharaan; g. syarat dan ketentuan pembayaran oleh Pengguna Jasa; h. hak kepemilikan aset, dalam hal Perusahaan menerapkan pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving); i. kondisi proyek gagal dan penanganannya; dan j. ketentuan pertanggungjawaban atas kekurangan dalam perhitungan Penghematan Energi melalui garansi penghematan, dalam hal Perusahaan menerapkan pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving).
