PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Usaha Jasa Konservasi Energi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal pada setiap akhir tahun. (2) Laporan pelaksanaan Usaha Jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perusahaan sesuai dengan format surat laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
