PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 8
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
(1) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun. (2) Apabila jangka waktu surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan terdaftar kembali.
