Pasal 7
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
(1) Untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara online. (2) Permohonanan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. akta pendirian dan SIUP Perusahaan; b. memiliki 1 (satu) orang atau lebih Ahli Konservasi Energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi; c. daftar kelengkapan peralatan penunjang; dan
d. kemampuan keuangan yang telah diverifikasi oleh lembaga audit keuangan atau yang dilaporkan ke lembaga keuangan negara. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Perusahaan. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri melalui Direktur Jenderal mengeluarkan dan menyampaikan surat keterangan terdaftar kepada Perusahaan. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan disertai alasan penolakan.
