PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 6
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Perusahaan dalam melaksanakan Usaha Jasa Konservasi Energi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar.
