PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 5
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
(1) Pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Perusahaan dengan membagi hasil pencapaian Penghematan Energi untuk Perusahaan dan Pengguna Jasa sesuai dengan ESPC. (2) Terhadap pendanaan dan kinerja dari Perusahaan yang melaksanakan pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared saving) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa melakukan pembayaran sesuai dengan yang disepakati di dalam ESPC.
