PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 4
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Perusahaan dengan memberikan garansi terhadap jumlah pencapaian Penghematan Energi sesuai dengan ESPC.
