PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 3
BAB 2 — USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Usaha Jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan berdasarkan pola bisnis sebagai berikut: a. Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving); atau b. Penghematan Energi yang dibagi (shared saving).
